Friday, August 18, 2017

45 Narapidana Rumah Tahanan Sawahlunto Peroleh Remisi

Sebanyak 45 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Sawahlunto diajukan memperoleh remisi di Hari Ulang Tahun Ke 72 Republik Indonesia. Penghuni yang diajukan memperoleh remisi terdiri dari narapidana umum dan narapidana khusus, seperti narkotika. Ali Yusuf Walikota Sawahlunto menjadi inspektur upacara Hari Ulang Tahun ke 72 Republik Indonesia di Rutan. 

"Remisi adalah hak narapidana yang memenuhi persyaratan, yang kita serahkan setiap tahun. Rencananya, remisi akan diserahkan menjelang upacara peringatan detik-detik proklamasi di Rutan," ujar Suharno, Kepala Rumah Tahanan Negara Sawahlunto, kepada Penulis, Selasa, 15 Agustus 2017.     

Ia mengatakan bawa rutan Sawahlunto dihuni oleh 61 narapidana hanya sebanyak 45 orang diajukan memperoleh remisi, terdiri dari 43 narapidana tindak pidana umum dan 2 narapidana narkoba. Remisi diajukan untuk setiap narapidana berkelakuan baik, yang berkisar 1 bulan hingga 5 bulan sesuai masa hukuman telah dilaksanakan.

"Selain remisi umum yang diperoleh narapidana setiap Hari Kemerdekaan ke 72 RI, juga remisi khusus. Remisi khusus diperoleh narapidana di setiap hari besar agama. "Kita selalu mendorong agar narapidana selalu berkelakuan baik dan mentaati peraturan yang ada di dalam rutan," katanya. 

Ia menjelaskan bahwa setiap narapidana harus menanda tangani pakta integritas agar mentaati aturan yang sudah ditentukan. Terlebih dahulu pakta integritas harus dibaca dan dipahami setiap narapidana sebelum menandatangani. Narapidana khusus di luar tindak pidana umum, remisinya diajukan harus mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang pengetatan remisi, asimilasi dan pemberian bebas belum syarat bagi terpidana terorisme, narkotika, korupsi, illegal logging dan kejahatan transnasional," katanya. 

Ia menyebutkan bagi narapidana tindak pidana yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012, remisinya agak terlambat diterima karena persetujuannya ke Kementerian Hukum dan HAM. "Berbeda dengan narapidana tindak pidana umum yang persetujuannya hanya hingga Kantor Wilayah Hukum dan HAM," paparnya. 

No comments:

Post a Comment